Islam memberikan jalan bagi manusia untuk menyalurkan hasrat biologis dan kehendak untuk berkasih sayang terhadap lawan jenis melalui syariat pernikahan. Syariat Islam telah mengatur pernikahan, yaitu seseorang laki-laki yang meminang seorang perempuan untuk menjalin cinta kasih dengan nama Allah.

Mencari pasangan atau pendamping hidup adalah langkah awal yang dilakukan  seseorang untuk memulai perjuangan membina rumah tangga dalam ikatan pernikahan. Ragam persiapan acap kali dijadikan landasan awal agar tak salah memilih. Karena pernikahan tak sekedar mengucapkan ijab-qabul yang disaksikan oleh para saksi serta resepsi yang mewah, tetapi pernikahan adalah ibadah dengan jangka waktu terlama, dijalani seumur hidup hingga maut memisahkan.

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk dalam hal memilih pasangan atau pendamping hidup sebagaimana hadits riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ‌تُنْكَحُ ‌المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Perempuan dinikahi karena empat, yaitu harta, kemuliaan nasab, kecantikan, dan agamanya, pilihlah wanita yang taat kepada agamanya, maka kamu akan berbahagia (beruntung).
(HR Al-Bukhari, 7/7).

Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari memberikan gambaran atau penjelasan pada hadis diatas, sebagai berikut :

Pertama, karena hartanya.  Adanya pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial. Tidak bisa dipungkiri bahwa aspek finansial menjadi salah satu hal yang menunjang keberhasilan kehidupan berumah tangga, meski bukan satu-satunya.

Kedua, karena nasabnya. Ada anjuran bagi lelaki yang memiliki nasab baik (keturunan bangsawan) menikahi seorang perempuan bangsawan pula.  Namun tentu ini bukan kriteria utama, karena selain tidak banyak orang yang beruntung terlahir dari keluarga bangsawan atau cendikiawan, tidak sedikit pula orang yang bernasab baik, namun agama dan akhlaknya kurang baik. Begitupun sebaliknya.

Ketiga, karena parasnya. Hadits diatas menjadi landasan anjuran menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, dengan catatan agamanya juga tak kalah indahnya. Hendaknya kecantikan rupa diikuti oleh kecantikan akhlak/hati (inner beauty).

Keempat, karena agamanya.  Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sudah selayaknya bagi orang yang beragama dan memiliki muruah menjadikan agama sebagai orientasinya dalam melihat segala sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan hubungan jangka panjang seperti pernikahan.

Itulah empat kriteria pasangan hidup ala Nabi Muhammad SAW, yang keseluruhannya bermuara pada satu kriteria utama, yaitu yang baik agama dan akhlaknya.

Imam Al-Ghozali juga sepakat bahwa agama dan akhlak adalah dua poin utama yang patut diperhatikan dalam memilih pasangan, mengingat pernikahan tidak hanya jalinan hubungan di dunia, tetapi hingga akhirat kelak.  Imam Al-Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin menyebutkan delapan hal yang perlu diperhatikan dalam memilih pasangan agar pernikahan menjadi langgeng dan penuh kebahagiaan.

أما الخصال المطيبة للعيش التي لا بد من مراعاتها في المرأة ليدوم العقد وتتوفر مقاصده ثمانية الدين والخلق والحسن وخفة المهر والولادة والبكارة والنسب وأن لا تكون قرابة قريبة

Artinya, “Adapun hal-hal menyenangkan kehidupan pasangan rumah tangga yang harus diperhatikan pada perempuan agar akad perkawinan menjadi langgeng dan tujuan perkawinan terpenuhi berjumlah 8 hal: yaitu ketaatan pada agama atau religiusitas, akhlak, kecantikan, keringanan mahar, kesuburan, status keperawanan, nasab, dan bukan kerabat dekat,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin)

Delapan poin ini bukan sesuatu yang mutlak dan absolut bagi semua orang. Tidak semua orang setuju dengan delapan hal yang disebutkan di atas. Setiap orang memiliki kriteria tersendiri dalam memilih calon pasangan. Sebagian orang merasa nyaman memilih pasangan yang disukainya tanpa mempertimbangkan status keperawanan, nasab, kesuburan dan kriteria lainnya.

Namun, sebaiknya seseorang tetap mempertimbangkan aspek agama dan akhlak pasangan karena keduanya sangat berpengaruh pada kehidupan rumah tangganya ke depan. Pasangan yang memiliki agama dan akhlak baik akan membantu memberikan ketenangan hati pasangannya.  Kriteria-kriteria yang telah dibahas diatas tidak hanya berlaku bagi laki-laki dalam memilih pasangan, tetapi juga berlaku sebaliknya. Wallahu a’lam. (Al-Faqir, Afrandi)